Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga

Sebagaimana
tercantum dalam Pasal 42, 43, dan 44 Peraturan Pe-merintah Nomor 60 Tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi, pengertian Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat dirumuskan sebagai: (1) unsur pelaksana akademik di lingkungan
perguruan tinggi yang mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan
kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat penelitian, serta ikut
mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan, (2)
Lembaga pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana di lingkungan
perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan. Untuk mengintegrasikan
kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Kristen
Immanuel, kedua lembaga tersebut disatukan menjadi Lembaga Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).

Struktur dan
Tata Kerja Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor  20 Tahun 2005 tentang Alih
Teknologi  Kekayaan  Intelektual  serta  Hasil
 Kegiatan  Penelitian  dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dinyatakan
bahwa :

  1. Penelitian adalah kegiatan yang
    dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
    memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman
    dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu masalah di bidang ilmu
    pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan
    kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (ayat 2);
  2. Pengembangan adalah kegiatan
    ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan
    teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan
    fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah
    ada, atau menghasilkan teknologi baru (ayat 3);
  3. Lembaga penelitian dan
    pengembangan yang selanjutnya disebut litbang adalah lembaga yang
    melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan (ayat 4).

Merujuk pada
ketentuan di atas, maka unsur pelaksana akademik di lingkungan Universitas
Kristen Immanuel yang bertugas untuk mengkoordinasi, memantau, dan menilai
pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh
dosen melalui prodi dan pusat-pusat penelitian, dikoordinasikan oleh lembaga penelitian
dan pengembangan. Lembaga ini merupakan unsur pelaksana untuk mengintegrasikan
kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Kristen
Immanuel. Berdasarkan SK Rektor Nomor .................. tertanggal
......................, LPPM Universitas Kristen Immanuel dipimpin oleh seorang
ketua,  dan dibantu oleh seorang sekretaris  dan seorang anggota.
Bidang kegiatan yang dikoordinasikan di bawah LPPM secara garis besar ada tiga,
yakni terkait dengan: penelitian, pengabdian masyarakat, dan publikasi terbitan
berkala ilmiah. Secara garis besar deskripsi tugasnya adalah sebagai berikut.

  1. Ketua  LPPM  secara
     periodik  melakukan  pertemuan,  baik  untuk
    merencanakan, melaksanakan, memantau, maupun mengevaluasi pelaksanaan
    program yang direncanakan. Rincian deskripsi tugasnya adalah (a)
    mengkoordinasikan kebijakan LPPM, (b) mengkoordinasikan pelaksanaan
    kegiatan LPPM, dan (c) menjalin kemitraan strategis dengan lembaga
    terkait.
  2. Kepala Sub Bagian Penelitian dan
    Publikasi mengkoordinasi, memantau, dan mengevaluasi semua kegiatan
    penelitian dan luaran penelitian.
  3. Kepala Sub Bagian Pengabdian kepada
    masyarakat mengkoordinasi, memantau, dan mengevaluasi semua kegiatan
    pengabdian masyarakat dan luarannya serta tindak lanjut pengabdian
    masyarakat.
  4. Administrasi, bertugas (a) membantu
    ketua maupun kepala sub bagian LPPM untuk pelaksanaan program yang
    direncanakan terkait administrasi maupun lainnya (b) mengakses dan
    menyebarluaskan (secara manual maupun on line) informasi dari Kopertis dan
    Dirjen Dikti yang berkaitan dengan penelitian dan pengabdian kepada sivitas
    akademika.