Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Sebagaimana
tercantum dalam Pasal 42, 43, dan 44 Peraturan Pe-merintah Nomor 60 Tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi, pengertian Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat dirumuskan sebagai: (1) unsur pelaksana akademik di lingkungan
perguruan tinggi yang mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan
kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat penelitian, serta ikut
mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan, (2)
Lembaga pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana di lingkungan
perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan. Untuk mengintegrasikan
kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Kristen
Immanuel, kedua lembaga tersebut disatukan menjadi Lembaga Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).
Struktur dan
Tata Kerja Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih
Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil
Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dinyatakan
bahwa :
- Penelitian adalah kegiatan yang
dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman
dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu masalah di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (ayat 2); - Pengembangan adalah kegiatan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan
teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan
fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah
ada, atau menghasilkan teknologi baru (ayat 3); - Lembaga penelitian dan
pengembangan yang selanjutnya disebut litbang adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan (ayat 4).
Merujuk pada
ketentuan di atas, maka unsur pelaksana akademik di lingkungan Universitas
Kristen Immanuel yang bertugas untuk mengkoordinasi, memantau, dan menilai
pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh
dosen melalui prodi dan pusat-pusat penelitian, dikoordinasikan oleh lembaga penelitian
dan pengembangan. Lembaga ini merupakan unsur pelaksana untuk mengintegrasikan
kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Kristen
Immanuel. Berdasarkan SK Rektor Nomor .................. tertanggal
......................, LPPM Universitas Kristen Immanuel dipimpin oleh seorang
ketua, dan dibantu oleh seorang sekretaris dan seorang anggota.
Bidang kegiatan yang dikoordinasikan di bawah LPPM secara garis besar ada tiga,
yakni terkait dengan: penelitian, pengabdian masyarakat, dan publikasi terbitan
berkala ilmiah. Secara garis besar deskripsi tugasnya adalah sebagai berikut.
- Ketua LPPM secara
periodik melakukan pertemuan, baik untuk
merencanakan, melaksanakan, memantau, maupun mengevaluasi pelaksanaan
program yang direncanakan. Rincian deskripsi tugasnya adalah (a)
mengkoordinasikan kebijakan LPPM, (b) mengkoordinasikan pelaksanaan
kegiatan LPPM, dan (c) menjalin kemitraan strategis dengan lembaga
terkait. - Kepala Sub Bagian Penelitian dan
Publikasi mengkoordinasi, memantau, dan mengevaluasi semua kegiatan
penelitian dan luaran penelitian. - Kepala Sub Bagian Pengabdian kepada
masyarakat mengkoordinasi, memantau, dan mengevaluasi semua kegiatan
pengabdian masyarakat dan luarannya serta tindak lanjut pengabdian
masyarakat. - Administrasi, bertugas (a) membantu
ketua maupun kepala sub bagian LPPM untuk pelaksanaan program yang
direncanakan terkait administrasi maupun lainnya (b) mengakses dan
menyebarluaskan (secara manual maupun on line) informasi dari Kopertis dan
Dirjen Dikti yang berkaitan dengan penelitian dan pengabdian kepada sivitas
akademika.